Satpam-Cleaning Service Instansi Outsourcing, Berapa Gajinya? - Shelter

Satpam-Cleaning Service Instansi Outsourcing, Berapa Gajinya?

Jakarta – Pemerintah memutuskan tidak lagi menggunakan tenaga honorer di setiap instansi mulai 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tjahjo mengatakan bahwa terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing. “Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” tuturnya. 

Lalu apakah akan ada perbedaan gaji untuk satpam juga supir yang ada di instansi pemerintah saat menjadi tenaga honorer dengan saat mereka menjadi tenaga outsourcing? 

Untuk itu, mari kita lihat gaji pokok yang diterima oleh satpam dan juga supir yang ada di instansi pemerintah. Gaji pokok ini disebut sebagai honorarium yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan aturan tersebut, untuk besaran gaji honorarium satpam dan cleaning service ditentukan berdasarkan provinsi, sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah. Adapun penghasilan satpam tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, di mana mereka ditetapkan untuk dapat menerima gaji sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan gaji sebesar Rp 4.256.000 per bulan. Kemudian tertinggi ketiga satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Namun, ini hanya gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.